Tuding Kapolda Papua Bunuh Tenaga Medis di Intan Jaya, Humas KNPB Timika Ditembak Polisi
Jumat, 29 Mei 2020 - 14:45:00 WIB
"Mereka harus lebih berhati-hati dan bijaksana dalam memanfaatkan media sosial. Jangan menghina atau menjelek-jelekan seseorang, ataupun institusi," ujarnya.
Kasat Reskrim Polres Mimika, AKP M Burhanudin Yusuf Hanafi mengatakan, saat ini ST sedang menjalani perawatan untuk mengobati luka pada kakinya. Sedangkan rekannya sudah diamankan di Mapolres Mimika.
Yang bersangkutan diancam dengan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 36 jo Pasal 51 ayat (2) dan Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 54 a ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Editor: Andi Mohammad Ikhbal