Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kades se-KBB Ancam Gelar Unjuk Rasa di Istana, Tuntut Perpres 104 Tahun 2021 Dicabut
Advertisement . Scroll to see content

Tolak Perpres Investasi Miras di Papua, Ketua DPRD: Pemerintah Harus Kaji Ulang

Senin, 01 Maret 2021 - 18:04:00 WIB
Tolak Perpres Investasi Miras di Papua, Ketua DPRD: Pemerintah Harus Kaji Ulang
DPRD Papua menolak Perpres Investasi Miras. (Foto: Antara)
Advertisement . Scroll to see content

JAYAPURA, iNews.id - DPRD Papua menolak keras Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 terkait investasi industri minuman keras (Miras) di empat wilayah di Tanah Air, salah satunya di Papua. 

Mereka menilai Perpres Investasi Miras yang ditetapkan Presiden Jokowi pada 2 Februari 2021 itu bertentangan dengan Perda Larangan Miras yang telah ditetapkan.

"Ini sangat bertentangan ya dengan semangat Forkompimda dan seluruh elemen masyarakat Papua soal larangan peredaran Miras di Papua,"kata Ketua DPRD Papua Jhony Banua Rouw seusai menghadiri Rakorwil Partai Nasdem di Entrop Jayapura, Senin (1/3/2021) siang.

Jhony menegaskan, di Papua telah disahkan Perda larangan Miras jauh sebelum Perpres ditetapkan Presiden Jokowi. Hingga saat ini Perda Miras tersebut masih berlaku.

"Kita tidak akan cabut Perda itu, dan Perda ini juha lahir atas aspirasi panjang para Tokoh Agama, tokoh masyrakat dan semya elemen di Papua. Sehingga kami menolak pemberlakuan Perpres tersebut di Papua,"katanya.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut