Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Gempa Hari Ini Guncang Mamberamo Tengah Papua, Cek Kekuatan Magnitudonya!
Advertisement . Scroll to see content

Tok, MK Tolak Gugatan Pemuda Papua yang Gagal Nikah karena Beda Agama

Selasa, 31 Januari 2023 - 14:14:00 WIB
Tok, MK Tolak Gugatan Pemuda Papua yang Gagal Nikah karena Beda Agama
Ilustrasi MK tolak gugatan UU Perkawinan terkait menikah beda agama. (Foto: Garakta Studio)
Advertisement . Scroll to see content

Kemudian alasan lain pemohon menggugat UU Perkawinan, mengenai Pasal 2 Ayat (1) pada hakikatnya dinilainya telah menimbulkan penafsiran berbeda-beda dengan apa yang dimaksud dengan 'hukum masing-masing agama dan kepercayaan itu'. 

Menurut pemohon, banyak institusi agama yang tidak bersedia melangsungkan perkawinan beda agama termasuk adanya penolakan pencatatan oleh petugas catatan sipil.

Apabila perkawinan hanya diperbolehkan dengan yang seagama hal ini dinilainya mengakibatkan negara pada hakikatnya memaksa warga negaranya.

Terakhir, pemohon menilai Pasal 8 huruf f menimbulkan ambiguitas, kabur, ketidakjelasan hukum dalam konteks perkawinan beda agama sebagai suatu peristiwa hukum yang diperbolehkan atau dilarang dalam hukum agama dan kepercayaan masing-masing.

Senada dengan itu, Hakim MK Prof Enny Nurbaningsih mengatakan hak asasi manusia merupakan hak yang diakui Indonesia yang kemudian tertuang dalam UUD 1945 sebagai hak konstitusionalitas warga negara.

Meskipun demikian, hak asasi manusia berlaku di Indonesia haruslah sejalan dengan falsafah ideologi Indonesia yang berdasarkan pada Pancasila sebagai identitas bangsa.

Editor: Donald Karouw

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut