Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Gempa Hari Ini Guncang Mamberamo Tengah Papua, Cek Kekuatan Magnitudonya!
Advertisement . Scroll to see content

Tok, MK Tolak Gugatan Pemuda Papua yang Gagal Nikah karena Beda Agama

Selasa, 31 Januari 2023 - 14:14:00 WIB
Tok, MK Tolak Gugatan Pemuda Papua yang Gagal Nikah karena Beda Agama
Ilustrasi MK tolak gugatan UU Perkawinan terkait menikah beda agama. (Foto: Garakta Studio)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan yang diajukan E Ramos Petege, pemuda asal Kampung Gabaikunu, Mapia Tengah, Kabupaten Dogiyai, Provinsi Papua. Pemohon sebelumnya gagal menikah dengan pasangannya karena berbeda keyakinan.

"Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," ujar Ketua MK Prof Anwar Usman saat membacakan amar putusan perkara Nomor 24/PUU-XX/2022 di Jakarta, Selasa (31/1/2023).

Dalam pokok permohonannya yang dibacakan ulang Hakim Arief Hidayat, pemohon menyampaikan sejumlah dalil yang menyatakan inkonstitusionalitas Pasal 2 Ayat (1) dan Ayat (2) serta Pasal 8 huruf f UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.

Menurut pemohon, perkawinan adalah hak asasi yang merupakan ketetapan atau takdir Tuhan. Setiap orang berhak untuk menikah dengan siapa pun terlepas dari perbedaan agama.

Atas dasar itu, pemohon menilai negara tidak bisa melarang atau tidak mengakui pernikahan beda agama. Negara dinilainya juga harus bisa memberikan suatu solusi bagi pasangan beda agama.   

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut