TNI Polri Tangkap 19 Anggota KNPB di Tambrauw, 3 Orang Ditetapkan Tersangka
SORONG, iNews.id - Tim gabungan TNI Polri menangkap 19 anggota Komite Nasional Papua Barat (KNPB) di Kabupaten Tambrauw, Papua Barat Daya. Dari 19 orang tersebut, tiga di antaranya ditetapkan sebagai tersangkamakar saat akan mendeklarasikan dan melantik badan pengurus KNPB di Kampung Sarwom, Distrik Bamusbama, Tambrauw.
Kapolres Tambrauw AKBP Bendot Dwi Prasetyo di Sorong mengatakan, ketiga tersangka masing-masing berinisial UK, Y dan WY yang diduga melakukan tindak pidana makar dan melanggar Pasal 106 KUHP.
"Untuk 16 orang lainnya kami tetapkan sebagai saksi dan sudah dikembalikan kepada keluarganya masing-masing,” ujarnya, Senin (12/6/2023).
Kapolres menyebut, tiga orang tersangka memiliki peran masing-masing dalam organisasi KNPB. Tersangka UK menjabat sebagai Sekretaris Jenderal KNPB Wilayah Maybrat dan Sorong Raya dengan tugas sebagai inisiator yang mengumpulkan masyarakat dan mendoktrin serta merekrut mereka untuk bergabung dengan kegiatan KNPB.
"Tersangka UK juga termasuk salah satu pentolan KNPB Maybrat. UK bertugas menyebarluaskan paham-paham separatis yang ingin memisahkan diri dari NKRI dan merdeka serta merekrut anggota baru," katanya.