Tim Gabungan Polres Mimika Tangkap DPO Kasus Mutilasi di Timika
JAYAPURA, iNews.id - Tim Gabungan Satuan Tugas Penegakan Hukum Damai Cartenz dan Polres Mimika menangkap Roy Marthen Howay, buron kasus mutilasi di Timika, Kabupaten Mimika, Papua.
Pelaku Roy yang sudah masuk daftar pencarian orang (DPO) itu ditangkap tim gabungan, Sabtu (8/10/2022) sekitar pukul 15.00 WIT.
Kapolres Mimika AKBP I Gede Putra membenarkan adanya penangkapan terhadap DPO kasus mutilasi yang menewaskan empat orang warga dari Kabupaten Nduga yang sedang berada di Timika.
"Memang benar Roy yang menjadi DPO kasus mutilasi sudah ditangkap pada Sabtu sekitar pukul15.00 WIT dan saat ini masih diperiksa penyidik," katanya, Minggu (9/10/2022).
Dia mengungkapkan tersangka Roy Howay ditangkap di Jalan Cemara, Distrik Wania, dan saat ini penyidik masih memeriksa yang bersangkutan.