Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Candaan Berujung Maut, Mahasiswa Tewas Ditembak Petani di Sumba Barat Daya NTT
Advertisement . Scroll to see content

Tewas Kontak Tembak, Anggota KKB Luki Murib Ternyata Eksekutor Penembakan Kabinda Papua

Senin, 25 April 2022 - 17:14:00 WIB
Tewas Kontak Tembak, Anggota KKB Luki Murib Ternyata Eksekutor Penembakan Kabinda Papua
Luki Murib, salah satu anggota KKB yang tewas dalam Baku tembak dengan Satgas Gakkum Damai Cartenz di Kabupaten Puncak, Papua. (ANTARA/HO)
Advertisement . Scroll to see content

JAYAPURA, iNews.id - Luki Murib merupakan salah satu anggota kelompok kriminal bersenjata (KKB) yang tewas dalam baku tembak dengan Satgas Damai Catenz di Kabupaten Puncak, Papua, Sabtu (23/4/2022). Luki Murib ternyata eksekutor penembakan Kepala BIN Daerah (Kabinda) Papua Brigjen TNI Gusti Putu Danny Nugraha Karya.

Dari laporan yang diterima Kombes Pol Firman mengatakan, penembakan itu menyebabkan Kabinda Papua​​​​​​ Brigjen TNI Gusti Putu Danny Nugraha Karya​ wafat pada 25 April 2021 di Beoga.

"Luki Murib yang menjabat sebagai Panglima Lapangan Kodap III Kampung Ondugura berpangkat brigjen itu membawa senjata jenis moser," ujar Firman di Jayapura, Senin (25/4/2022).

Dia menjelaskan, Luki Murib merupakan anak buah Titus Murib yang merupakan KKB bermarkas di Kampung Ondugura. Selain sebagai eksekutor penembakan terhadap Brigjen TNI Gusti Putu Danny Nugraha Karya, Luki Murib juga terlibat sejumlah aksi pembakaran rumah guru dan Kepala Suku Dambet pada 17 April 2021.

Selain itu, lanjut dia Luki Murib juga terlibat penembakan personel Satgas Pamtas Yonif R 408/Sbh pada 27 Januari 2022, pembakaran honai milik Endis Kogoya pada tanggal 31 Januari 2022, penembakan mobil DF Satgas Gakkum Damai Cartenz pada tanggal 15 Februari 2022.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut