Terungkap Perdagangan Satwa Dilindungi di Sorong, 13 Tengkorak Buaya 91 Tulang Paus Disita
Tersangka diketahui telah beraksi sejak 2007, kemudian kembali pada 2021 dan 2026. Ia juga masuk dalam Target Operasi Bareskrim Polri dan BBKSDA. Modus yang digunakan yakni mengumpulkan satwa di kediamannya sebelum didistribusikan ke berbagai daerah.
“Pengiriman dilakukan ke sejumlah daerah seperti Aceh, Jawa, hingga Sumatera. Saat penangkapan, juga ditemukan adanya aktivitas pengiriman,” ucapnya.
Hasil penyelidikan sementara menunjukkan aktivitas tersebut dilakukan oleh jaringan sipil tanpa keterlibatan aparat. “Hasil sementara, belum ditemukan keterlibatan satuan samping. Ini murni masyarakat sipil,” tegasnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang perubahan atas UU Nomor 5 Tahun 1990 yang telah disesuaikan melalui UU Nomor 1 Tahun 2026. “Tersangka terancam hukuman penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun, serta denda paling sedikit Rp200 juta hingga maksimal Rp5 miliar,” tegas Jenny.
Saat ini, tersangka ditahan di Rutan Polres Sorong sejak 17 April hingga 6 Mei 2026. Dua saksi berinisial AK dan HH juga telah diperiksa dalam kasus ini.