Terungkap Perdagangan Satwa Dilindungi di Sorong, 13 Tengkorak Buaya 91 Tulang Paus Disita
Dari dua lokasi tersebut, polisi menyita berbagai satwa dilindungi, di antaranya kakaktua koki, nuri hitam, kasuari, ular sanca hijau, biawak Maluku dan Aru, serta kanguru tanah (walabi).
Selain itu, ditemukan 13 tengkorak buaya muara (Crocodylus porosus) dan 91 tulang paus jenis edeni (Balaenoptera edeni), serta sejumlah perlengkapan dan dokumen perizinan.
“Anggota menemukan beberapa satwa serta tulang-belulang berukuran besar yang diduga merupakan tulang mamalia paus dan buaya,” ucapnya.
Direktur Reskrimsus Polda Papua Barat Daya, Kombes Pol Iwan Manurung mengungkapkan, tersangka berinisial MN alias N merupakan residivis yang telah beberapa kali terlibat kasus serupa.
“Tersangka ini sudah tiga kali melakukan perbuatan yang sama dan sudah pernah divonis, sehingga merupakan residivis,” ujarnya.