Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Tragis! Remaja di Jayapura Tewas Diduga Dibakar Ibu Angkat
Advertisement . Scroll to see content

Tegas, Panglima TNI Perintahkan Proses Hukum Prada Yotam dan Semua yang Terlibat

Senin, 20 Desember 2021 - 23:01:00 WIB
Tegas, Panglima TNI Perintahkan Proses Hukum Prada Yotam dan Semua yang Terlibat
Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa saat di Jayapura, Papua. (Foto: Antara).
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Panglima TNIJenderal Andika Perkasa memerintahkan aparat penegak hukum di TNI Angkatan Darat menindak tegas Prada Yotam Bugiangge, prajurit Yonif 756/Wimane Sili yang bertugas di Kabupaten KeeromPapua. Dia kabur usai bertugas dengan membawa sepucuk senjata api organik jenis SS2 V1.

“Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa telah memerintahkan seluruh penyidik dan aparat hukum TNI AD dan TNI melakukan proses hukum terhadap pelaku dan semua pihak yang membantu terjadinya tindak pidana tersebut,” ujar Kepala Pusat Penerangan TNI Mayjen TNI Prantara Santosa di Jakarta, Senin (20/12/2021).

Prantara menegaskan, tindakan Prada Yotam Bugiangge sebagai prajurit yang membawa kabur senjata telah melanggar beberapa pasal pada Kitab Undang-Undang Hukum Militer (KUHPM), Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1948 dan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1951 tentang Senjata Api.

“Benar (pelaku) telah meninggalkan dinas tanpa izin. Oknum (adalah) anggota Yonif 756, Kodam XVII/Cendrawasih di Kabupaten Keerom, Papua (Prada YB) dengan membawa satu pucuk senjata api organik jenis SS2 pada Jumat (17/12) pukul 17.00 WIT,” katanya,

Sementara itu, Kepala Penerangan Kodam XVII/Cendrawasih Kolonel Inf Aqsha Erlangga menyampaikan, senjata yang dibawa kabur itu tidak berisi peluru/amunisi.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut