Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : 2 Terduga Pembunuh Sekuriti Hotel di Sorong Ditangkap, Sempat Melawan Saat Disergap
Advertisement . Scroll to see content

Sidang Petugas Keamanan Freeport Bergabung dengan KKB Diselenggarakan Virtual 27 Oktober

Sabtu, 24 Oktober 2020 - 12:01:00 WIB
Sidang Petugas Keamanan Freeport Bergabung dengan KKB Diselenggarakan Virtual 27 Oktober
Para anggota KKSB yang meneror masyarakat sipil di Papua. (Foto: TNI)
Advertisement . Scroll to see content

TIMIKA, iNews.idSidang perdana perkara petugas sekuriti PT Freeport Indonesia yang terlibat dalam Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) akan dilaksanakan 27 Oktober mendatang. Persidangan perkara dengan terdakwa Ivan Sambom alias Indius Sambom ditangani oleh majelis hakim PN Jakarta Utara sesuai penetapan oleh Mahkamah Agung.

Kepala Kejaksaan Negeri Timika, Mohammad Ridosan mengatakan, beberapa waktu lalu Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Timika, Roy Andhika Sembiring telah berangkat ke Jakarta untuk melimpahkan berkas perkara terdakwa Ivan Sambom. Terdakwa saat ini masih menjalani proses penahanan di Rutan Mako Brimob Batalyon B Polda Papua di Timika.

"Persidangan akan dilaksanakan secara virtual. Kami sudah meminta izin ke Kajati Papua untuk melaksanakan surat keputusan MA terkait pemindahan tempat persidangan perkara itu," kata Ridosan, Sabtu (24/10/2020).

Mengingat jumlah perkara pidana yang ditangani PN Jakarta Utara sangat banyak, Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Timika, Roy Andhika Sembiring diperintahkan untuk tetap berada di Jakarta. Keberadaannya di Jakarta guna melakukan koordinasi dengan pihak PN Jakarta Utara.

"Kasie Pidum kami perintahkan tetap stand by di Jakarta untuk koordinasi terus di majelis hakim PN Jakarta Utara, agar persidangan perkara ini nantinya tidak mengalami hambatan," ujar Ridosan.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut