Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Gempa Hari Ini Guncang Mamberamo Tengah Papua, Cek Kekuatan Magnitudonya!
Advertisement . Scroll to see content

Sidang Perdana 5 Prajurit TNI Mutilasi Warga Papua, Ini Dakwaan yang Dibacakan

Selasa, 13 Desember 2022 - 07:39:00 WIB
Sidang Perdana 5 Prajurit TNI Mutilasi Warga Papua, Ini Dakwaan yang Dibacakan
5 Prajurit TNI Mutilasi Warga Papua saat rekonstruksi (Foto: Antara)
Advertisement . Scroll to see content

"Isinya tentang dugaan perbuatan tindak pidana pencurian dengan kekerasan, pembunuhan berencana atau pembunuhan yang didahului suatu kejahatan, kekerasan dengan tenaga bersama, pengerusakan barang milik orang lain, penadahan dan menghancurkan bukti-bukti kejahatan," tulisnya.

Para oknum TNI AD ini dijerat dengan Pasal 365 ayat (4) Jo 340 jo 339 Jo 170 ayat (1) jo ayat (2) ke-3 jo  406 ayat (1) jo 480 ke-2 jo 221 ayat (1) jo 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Editor: Nani Suherni

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut