Sejarah Panjang Freeport Keruk Emas di Papua hingga Kembali Dikuasai RI
Ibnu Sutowo (Menteri Pertambangan dan Perminyakan saat itu) membuat perjanjian baru, yang memungkinkan perusahaan minyak untuk menjaga keuntungan lebih besar secara substansial untuk mereka. Kemudian, dilakukanlah pengesahan atas Undang-Undang Nomor 1 tahun 1967 tentang Penanaman Modal Asing (PMA).
Pada 7 April 1967, pemerintah Indonesia melakukan penandatanganan kontrak izin eksploitasi tambang di Irian Jaya dengan Freeport. Tanggal ini juga menjadi hari jadi Freeport. Dengan demikian, Freeport menjadi perusahaan asing pertama yang kontraknya ditanda tangani Soeharto.
Pada 1989, pemerintah Indonesia kembali mengeluarkan izin eksplorasi tambahan untuk 61.000 hektar. Kemudian tahun 1991, penandatanganan kontrak karya baru dilakukan untuk masa berlaku 30 tahun berikut dua kali perpanjangan 10 tahun. Ini berarti kontrak karya Freeport baru akan habis tahun 2041.
Akhirnya, perjuangan separuh abad mulai berbuah. Pada tahun 2018, Pemerintah Indonesia meneken Head of Agreement dengan Freeport, perjanjian awal untuk menguasai kendali Freeport ke pangkuan Indonesia.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo menegaskan perusahaan yang mengeksplorasi kekayaan tambang dan emas di Papua, Freeport telah menjadi milik Indonesia dari sebelumnya dikuasai Amerika Serikat (AS).