Sebarkan Hoaks Penyerangan Rumah Ibadah, Pria di Kota Sorong Ditangkap Polisi
SORONG, iNews.id – Tim Reserse Mobil (Resmob) Polres Sorong Kota, Polda Papua Barat, menangkap seorang pria berinisial IA, Kamis (30/5/2019) malam. IA diduga menyebarkan berita bohong atau hoaks mengenai penyerangan rumah ibadah melalui media sosialnya.
Kasat Reskrim Polres Sorong Kota, AKP Eddwar M Pandjaitan mengatakan, IA memosting status hoaks itu di akun Facebook-nya pada Jumat, 24 Mei 2019 lalu. Pelaku mengunggah status di akun Facebook-nya bahwa salah satu rumah ibadah di Kelurahan Malanu, Kota Sorong, diserang massa.
“Padahal, tidak terjadi penyerangan rumah ibadah. Yang terjadi, perkelahian dua kelompok warga saling melempar batu,” kata Eddwar kepada wartawan di Sorong, Jumat (31/5/2019).
Menurut dia, postingan pelaku sempat memancing emosi masyarakat. Namun, aparat kepolisian dan TNI dengan sigap turun ke lapangan untuk menjelaskan peristiwa yang sebenarnya sehingga tidak terjadi perkelahian.
“Pelaku sudah diamankan dan sedang menjalani pemeriksaan oleh penyidik Polres Sorong Kota guna proses hukum lebih lanjut. Pelaku diancam dengan Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” ujarnya.