Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Geledah Rumah Mewah di Surabaya, Bareskrim Sita Sejumlah Dokumen
Advertisement . Scroll to see content

Ricky Ham Pagawak Didakwa TPPU dan Terima Suap-Gratifikasi Rp211 Miliar 

Rabu, 02 Agustus 2023 - 19:56:00 WIB
Ricky Ham Pagawak Didakwa TPPU dan Terima Suap-Gratifikasi Rp211 Miliar 
Bupati nonaktif Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak (RHP) saat sidang di Pengadilan Tipikor Makasar. (Foto: iNews/Leo M Nur)
Advertisement . Scroll to see content

Terkait dakwaan JPU, kuasa hukum terdakwa Pieter Eii menganggap dakwan jaksa sangat bombastis sehingga pihaknya akan mengajukan eksepsi atau nota keberatan pada sidang selanjutnya.

"Dakwaan JPU sangat bombastiks. Kami masih akan ajukan eksepsi. Kami akan diskusi dengan terdakwa, insya Alla minggu depan," katanya.

Sidang lanjutan dengan agenda eksepsi dari kuasa hukum terdakwa akan digelar pada Rabu (9/8/2023) mendatang.

 Diketahui, sebelumnya KPK menangkap Bupati nonaktif Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak di Kabupaten Jayapura, Papua pada 29 Februari 2023.

Dia ditangkap sebagai tersangka kasus suap dan gratifikasi sejumlah pengerjaan proyek di Mamberamo Tengah selama 2013 hingga 2019. Sebelum ditangkap, RHP sempat kabur ke Papua Nugini dan menjadi buronan selama 7 bulan.

Editor: Donald Karouw

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut