Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Polisi Amankan 14 Orang usai Laga Ricuh di Stadion Lukas Enembe
Advertisement . Scroll to see content

Reses ke-II, Anggota MRP Dorlince Mehue Jaring Aspirasi 

Senin, 12 Juli 2021 - 18:58:00 WIB
Reses ke-II, Anggota MRP Dorlince Mehue Jaring Aspirasi 
Anggota MRP Pokja Agama Dorlince Mehue ketika menerima pernyataan sikap dari Forum Indonesia Bersatu di Tanah Papua yang diserahkan oleh Ketua P5 Provinsi Papua Yanto Eluay. (Foto: dok Pemkab Jayapura)
Advertisement . Scroll to see content

Gugatan MRP dan MRPB kepada Mahkamah Konstitusi (MK) RI terkait revisi UU Otsus Nomor 21 Tahun 2001 itu dinilai tidak memiliki legal standing atau tidak sesuai mekanisme karena tidak melewati proses rapat pleno yang melibatkan seluruh anggota MRP. 

"Maka kami Forum Indonesia Bersatu di Tanah Papua menyatakan bahwa gugatan ke MK RI harus ditolak," kata Yanto. 

Poin kedua, lanjut Yanto, bahwa MRP merupakan lembaga kultur yang berasal dari utusan masing-masing lembaga, yaitu para tokoh adat, tokoh agama dan tokoh perempuan. Oleh karen itu, jati diri MRP adalah memperjuangkan persoalan hak-hak dasar orang asli Papua dalam bingkai NKRI, bukan memperjuangkan kepentingan politik tertentu. 

"Jadi setiap anggota MRP sebagai utusan dari komponen adat, komponen agama dan juga komponen perempuan itu mempunyai hak untuk menyampaikan pendapat dan kewajiban menyatakan aspirasi dalam menyikapi masalah yang dibahas oleh MRP," ujarnya. 

Menurutnya, hal yang dilakukan oleh tim kerja pokok-pokok pikiran MRP dinilai tidak sesuai dengan tata tertib MRP. 

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut