Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : 8 Orang Ditangkap Kasus Pengeroyokan di Lahan Sengketa Gowa, 4 Ditetapkan Tersangka
Advertisement . Scroll to see content

Rebutan Hak Milik Hutan Sagu, Pria di Sentani Dibunuh Kakak Beradik

Sabtu, 20 Maret 2021 - 10:40:00 WIB
Rebutan Hak Milik Hutan Sagu, Pria di Sentani Dibunuh Kakak Beradik
Kakak beradik yang diduga melakukan pengeroyokan akibat rebutan hutan sagu (Istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

Lebih lanjut Ruben mengatakan. Kedua pelaku ditangkap di rumah orang tuanya selang tiga jam usai melakukan pengeroyokan berujung kematian.

"Usai diamankan, EF dan NF langsung dibawa ke Mapolres Jayapura untuk menjalani penyidikan. Keduanya telah mengakui perbuatannya yaitu melakukan pengeroyokan yang mengakibatkan korban meninggal dunia," kata dia.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP tentang Tindak Pidana penganiayaan dengan ancaman hukuman di atas 10 tahun penjara.

Editor: Nur Ichsan Yuniarto

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut