Prajurit Kostrad Amankan 21 Kg Vanili Ilegal di Perbatasan Papua
JAKARTA, iNews.id – Prajurit TNI dari Yonif PR 328/Dgh Kostrad di Pos Pitewi, Papua untuk kedua kalinya mengamankan vanili ilegal. Kali ini sebanyak 21 kilogram ‘emas hijau’ tanpa dilengkapi dokumen resmi itu diamankan dari kendaraan jenis Toyota Avanza, Minggu (3/12/2018).
Dansatgas Pamtas Yonif PR 328/Dgh Mayor Inf Erwin Iswari mengatakan, kejadian bermula pada pukul 17.45 Wit saat Serda Fathkur Rohman melaksanakan pemeriksaan rutin terhadap kendaraan yang lewat didepan Pos Pitewi. Saat diberhentikan, sebuah Toyota Avanza diketahui mengangkut vanili.
”Saat diminta menunjukan dokumen resmi, pengemudi tidak dapat menunjukkan dokumen maupun surat resmi,” tutur Erwin melalui keterangan tertulis, Senin (4/2/2019).
Dia menerangkan, meski terhitung mudah didapat, vanili ternyata merupakan salah satu rempah-rempah termahal di dunia dengan harga jual mencapai jutaan rupiah. Karena harga yang cukup tinggi, vanili sering disebut juga sebagai emas hijau. Selain untuk bahan makanan, vanili juga sebagai bahan susu dan kue.
“Untuk vanili kering, seperti yang kita amankan ini, berkualitas super dan jika dijual akan dihargai Rp3,5-4 juta. Maka, nilai jual barang sejumlah 21 kg ini tentu sangat menggiurkan,” ujarnya.