Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Polisi Amankan 14 Orang usai Laga Ricuh di Stadion Lukas Enembe
Advertisement . Scroll to see content

PPID Kabupaten Jayapura Dikukuhkan Wabup Giri Wijayantoro

Rabu, 09 Februari 2022 - 23:29:00 WIB
PPID Kabupaten Jayapura Dikukuhkan Wabup Giri Wijayantoro
Wakil Bupati Jayapura Giri Wijayantoro saat mengukuhkan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kabupaten Jayapura, di Aula Lantai II Kantor Bupati Jayapura, Gunung Merah, Sentani, Kabupaten Jayapura, Rabu (9/2/2022)
Advertisement . Scroll to see content

SENTANI, iNews.id- Dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan bertanggung jawab melalui penerapan prinsip-prinsip akuntabilitas, transparansi dan supremasi hukum, serta melibatkan partisipasi masyarakat dalam setiap proses kebijakan publik.

Demikian disampaikan Bupati Jayapura Mathius Awoitauw dalam sambutannya yang dibacakan Wakil Bupati Jayapura Giri Wijayantoro, pada saat pengukuhan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kabupaten Jayapura, Rabu (9/2/2022) di Aula Lantai II Kantor Bupati Jayapura, Gunung Merah, Sentani, Kabupaten Jayapura.

Pengukuhan PPID yang bertepatan dengan Hari Pers Nasional (HPN) 2022 itu juga dihadiri perwakilan PPID Provinsi Papua, Dinas Kominfo Provinsi Papua, Ketua KPID Papua Rusni Christine Abaidata, Asisten II Bidang Perekonomian Setda Kabupaten Jayapura Joko Sunaryo dan Kepala Dinas Kominfo Kabupaten Jayapura Gustaf Griapon.

Usai pengukuhan dilanjutkan dengan penandatanganan kerjasama MoU dengan media massa baik cetak, elektronik maupun online. Serta peresmian Media Center Kabupaten Jayapura ya g berada di depan ruang Kantor Dinas Kominfo Kabupaten Jayapura, Gedung A Lantai II Kantor Bupati Jayapura, Gunung Merah, Sentani, Kabupaten Jayapura.

Lebih lanjut Bupati Mathius berkata, fungsi PPID sebagai pengelola dan penyampai dokumen yang dimiliki oleh badan publik sesuai dengan amanat Undang-Undang (UU) Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, dengan keberadaan PPID maka masyarakat akan menyampaikan permohonan informasi lebih mudah dan tidak berbelit-belit karena dilayani lewat satu pintu.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut