Posting Ujaran Kebencian, Mahasiswa di Jayapura Ditangkap Polisi
Kamis, 21 Mei 2020 - 04:00:00 WIB
“Pelaku mengakui telah memposting tulisan tersebut dengan menggunakan akun facebook “Gerads Miagoni” Jayapura miliknya,” kata Kamal.
Dia menambahkan, GM yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan pasal 45a Ayat (2) jo pasal 28 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik.
“Ujaran kebencian maupun provokasi yang berujung pada tindakan serta merugikan orang lain atau bangsa dan negara akan diproses sesuai dengan undang-undang ITE yang berlaku,” kata Kombes Kamal.
Editor: Kastolani Marzuki