Polda Papua Tetapkan 10 Tersangka Kasus Mutilasi di Timika, 1 Pelaku DPO
Selasa, 30 Agustus 2022 - 01:10:00 WIB
Untuk tersangka yang berstatus anggota TNI telah ditangani oleh Sub Denpom Mimika, Kodam XVII/Cenderawasih. Sedangkan tersangka warga sipil ditahan Polres Mimika.
Menurut Faizal, sepuluh tersangka dijerat pasal berlapis dengan ancaman penjara 20 tahun, seumur hidup, atau hukuman mati.
"Pasal yang diterapkan kepada para pelaku yakni Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55-56 KUHP dan atau Pasal 365 KUHP," kata Faizal.
Editor: Reza Yunanto