Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Update Ledakan Bom Sisa Perang di Biak, SAR dan Gegana Temukan 32 Potongan Tubuh
Advertisement . Scroll to see content

Polda Papua Tetapkan 10 Tersangka Kasus Mutilasi di Timika, 1 Pelaku DPO

Selasa, 30 Agustus 2022 - 01:10:00 WIB
Polda Papua Tetapkan 10 Tersangka Kasus Mutilasi di Timika, 1 Pelaku DPO
Polda Papua menetapkan 10 tersangka kasus mutilasi empat warga Papua. Satu pelaku DPO. (Foto: Chanry Andrew)
Advertisement . Scroll to see content

Untuk tersangka yang berstatus anggota TNI telah ditangani oleh Sub Denpom Mimika, Kodam XVII/Cenderawasih. Sedangkan tersangka warga sipil ditahan Polres Mimika.

Menurut Faizal, sepuluh tersangka dijerat pasal berlapis dengan ancaman penjara 20 tahun, seumur hidup, atau hukuman mati.

"Pasal yang diterapkan kepada para pelaku yakni Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55-56 KUHP dan atau Pasal 365 KUHP," kata Faizal.

Editor: Reza Yunanto

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut