Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Update Ledakan Bom Sisa Perang di Biak, SAR dan Gegana Temukan 32 Potongan Tubuh
Advertisement . Scroll to see content

Polda Papua Tetapkan 10 Tersangka Kasus Mutilasi di Timika, 1 Pelaku DPO

Selasa, 30 Agustus 2022 - 01:10:00 WIB
Polda Papua Tetapkan 10 Tersangka Kasus Mutilasi di Timika, 1 Pelaku DPO
Polda Papua menetapkan 10 tersangka kasus mutilasi empat warga Papua. Satu pelaku DPO. (Foto: Chanry Andrew)
Advertisement . Scroll to see content

SORONG, iNews.id - Polisi menetapkan 10 tersangka kasus mutilasi empat orang asli Papua (OAP) asal Kabupaten Nduga yang terjadi di Timika. Satu tersangka yang belum tertangkap telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Direskrimum Polda Papua Kombes Faizal Rahmadani mengatakan, penetapan 10 tersangka itu diawali dari pemeriksaan sembilan terduga pelaku.

Enam orang di antaranya adalah anggota TNI di Brigif 20/IMJ Kostrad.

"Dari sepuluh tersangka itu, tiga orang di antaranya adalah warga sipil dan sudah dimankan di Polres Timika. Kemudian satu orang masih DPO, dan enam orang lainnya telah diamankan oleh rekan-rekan Denpom," ujar Faizal, Senin (29/8/2022).

Menurut Faizal, kasus mutilasi ini murni perampokan yang dilakukan oleh para tersangka. Otak kejahatan para pelaku adalah tersangka inisial J dan R yang merupakan warga sipil. 

"Peran pelaku saat ini masih dalam pendalaman tim penyidik dan tim saat ini masih terus bekerja. Namun untuk otak pelaku dari peristiwa ini adalah warga sipil berinisial J dan satu warga sipil lainnya berinisial R yang saat ini berstatus DPO kepolisian" katanya.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut