Kasus Mutilasi 4 Warga di Mimika, LP3BH Desak 6 Anggota TNI Dihukum Berat
JAYAPURA, iNews.id - Lembaga Penelitian, Pengkajian dan Pengembangan Bantuan Hukum (LP3BH) Manokwari mendesak TNI-Polri menghukum seberat-beratnya terhadap enam anggota TNI AD yang diduga terlibat dalam kasus mutilasi empat warga di Mimika.
Keenam anggota TNI itu sudah ditetapkan tersangka dan kini ditahan di Subdenpom XVIII/Mimika.
"Keenam oknum anggota TNI tersebut mesti dikenakan hukuman berat menurut ketentuan Pasal 340 Kita Undang Undang Hukum Pidana (KUHP),” kata Direktur LP3BH, Yan Christian Warinussy, Senin (29/8/2022).
Dia mengatakan, Polri bersama TNI juga harus melakukan investigasi kasus pembunuhan keji empat warga di Mimika, Senin (22/8/2022) lalu.
Keempat korban tersebut dua di antaranya ditemukan dengan kondisi memprihatinkan karena tanpa kepala dan kaki. Keduanya menjadi korban mutilasi.