Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kebakaran di Permukiman Padat Makassar, 10 Rumah Ludes Dilalap Api
Advertisement . Scroll to see content

Polda Papua Bongkar Penipuan Modus Warisan Fiktif Rp50 Miliar, Begini Aksi 3 Pelaku

Jumat, 08 Desember 2023 - 18:45:00 WIB
Polda Papua Bongkar Penipuan Modus Warisan Fiktif Rp50 Miliar, Begini Aksi 3 Pelaku
Polda Papua Bongkar Penipuan Modus Warisan Fiktif Rp50 Miliar, Begini Aksi 3 Pelaku (Foto: iNews/Fredy Nuboba)
Advertisement . Scroll to see content

Barang bukti seperti handphone, SIM card, buku tabungan, kartu ATM, stempel, dan perhiasan berhasil diamankan untuk penyelidikan lebih lanjut di Dit Tahti Polda Papua.

Para pelaku dijerat dengan Pasal 51 ayat (1) Jo Pasal 35 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara dan/atau denda maksimal Rp12.000.000.000 (dua belas miliar rupiah).

Editor: Nani Suherni

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut