Pesan Mendagri untuk 3 Pj Gubernur DOB Papua : Jaga Stabilitas Politik
Terkait dengan latar belakang profesi ketiga penjabat gubernur tersebut, Apolo sempat menjabat sebagai Rektor Universitas Cendrawasih Papua, Nikolaus sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Papua dan Ribka sebagai Kepala Dinas Sosial Kependudukan dan Catatan Sipil Papua serta pernah menjadi Penjabat Bupati Yalimo.
Sebelum dilantik menjadi penjabat gubernur, ketiganya resmi dilantik sebagai staf ahli. Apolo merupakan Staf Ahli Mendagri Bidang Pemerintahan, Nikolaus merupakan Staf Ahli Bidang Hubungan Antarlembaga dan Kerja Sama Internasional pada Kejaksaan Agung serta Ribka merupakan Staf Ahli Mendagri Bidang Aparatur dan Pelayanan Publik.
Menurut Tito, pelantikan ketiga penjabat gubernur itu menjadi staf ahli ditujukan agar mereka memenuhi syarat menjadi penjabat gubernur, yakni berkedudukan sebagai pejabat pimpinan tinggi madya.
"Untuk menjadi penjabat gubernur itu, undang-undang menyatakan harus pejabat pimpinan tinggi madya. Artinya, eselon 1 struktural, fungsional pun enggak boleh, seperti Pak Apolo. Pak Rektor itu fungsional jabatannya, makanya beliau ditarik untuk memenuhi syarat sebagai pejabat pimpinan tinggi madya, eselon 1 struktural. Staf ahli menteri itu eselon 1 struktural dan itu dilaksanakan dengan keppres," kata Tito.
Editor: Donald Karouw