Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Heboh Pencurian 2 Ekor Sapi di Merauke, 10 Pelaku Ditangkap usai Jual Daging Curian
Advertisement . Scroll to see content

Perdagangan Satwa Dilindungi di Papua Selatan, 11 Burung Kasturi Kepala Hitam Diamankan

Selasa, 04 April 2023 - 14:42:00 WIB
Perdagangan Satwa Dilindungi di Papua Selatan, 11 Burung Kasturi Kepala Hitam Diamankan
Burung kasturi kepala hitam, spesies yang dilindungi diamankan dari perdagangan satwa liar di Papua Selayan. (ANTARA/BKSDA Papua FB/Andi J/aa)
Advertisement . Scroll to see content

"Pelaku telah melakukan kegiatan ilegal jual beli satwa liar dilindungi selama 2 tahun," katanya.

Leonardo menuturkan, pengungkapan kasus itu merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam melindungi sumber daya kekayaan hayati Indonesia, khususnya kejahatan terhadap tumbuhan dan satwa liar dilindungi dari berbagai ancaman dan tindak kejahatan.

"Kami juga akan terus bekerja sama dengan aparat penegak hukum dan lembaga lainnya serta memperkuat pemanfaatan teknologi seperti cyber patrol dan intelligence center untuk pengawasan perdagangan satwa dilindungi," ucapnya.

Kedua pelaku saat ini disangkakan telah melanggar Pasal 21 ayat (2) huruf a dan atau huruf c junto Pasal 40 ayat (2) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda maksimal Rp100 juta.

Editor: Donald Karouw

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut