Perampok Cabul Perkosa Ibu Rumah Tangga hingga Tewas di Jayapura, Suami sedang Tidur
"Pelaku kemudian mendorong dan memukul kedua mata, pipi kanan dan bagian dada sehingga korban jatuh tak sadarkan diri,” kata Kapolresta didampingi Kapolsek Jayapura Selatan AKP Yosias Pugu dan Kanit Reskrim Ipda Charles Samakory.
Selanjutnya pelaku mengunci pintu kamar utama yang di dalamnya ada suami korban dalam keadaan tertidur. Dia lalu kembali ke korban yang berada di ruang tamu dan memperkosanya.
Setelah seleasai, pelaku menyeret tubuh korban dan membantingnya di ruangan tengah rumah.
“Dalam melakukan aksinya tersebut, pelaku menggasak barang berharga berupa dua cincin emas dan satu kalung serta dua handphone lalu meninggalkan tempat kejadian," ujarnya.
Keesokan harinya pelaku menjual barang curian lalu melarikan diri ke Kecamatan Senggi, Distrik Keerom.
Kapolresta menambahkan, hasil penyelidikan tim gabungan, dapat mengungkap kasus dan menangkap pelaku. Dia dijerat penyidik dengan pasal berlapis.
"Kami sangkakan dengan Pasal 365 Ayat (3) KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan, lalu Pasal 285 KUHP tentang Pemerkosaan, ancaman hukuman maksimal 15 tahun dan 12 tahun penjara," kata Kapolresta.
Editor: Donald Karouw