Penjual Miras Ilegal di Jayapura Ditangkap Polisi Gegara Pelanggan Bongkar Rahasia ke Kepala Distrik
JAYAPURA, iNews.id - Polisi mengamankan seorang pemuda yang menjual minuman keras (miras) ilegal di Kota Jayapura, Papua. Penangkapan ini berawal saat ada pembeli memberi tahu atau bocor kepada kepala distrik.
Pemuda berinisial DW (24) ditangkap karena menjual miras ilegal di seputaran Expo Waena, Distrik Heram, Kota Jayapura, Kamis (29/4/2020).
Dari tangan pelaku polisi menyita 19 botol Mansion House, 12 botol Jenever, 14 botol Robinson Wisky, 104 Bir Bintang, 23 botol Vodka, dan 13 botol anggur merah yang tidak dilengkapi surat-surat.
Kasubbag Humas Polresta Jayapura, AKP Jahja Rumra mengatakan, DW dan ratusan barang bukti diamankan setelah anggota dari Polsubsektor Heram menerima laporan kepala distrik.
"Pelaku DW awalnya diamankan Kepala Distrik setelah menerima laporan warga atas jual beli miras," kata Jahja di Kota Jayapura, Papua, Sabtu (2/5/2020).