Pemungutan Suara Ulang Pilkada Wondama, KPU Papua Barat: Kita Tunggu Juknis Pusat
MANOKWARI, iNews.id - KPU Provinsi Papua Barat masih menunggu keputusan KPU pusat terkait pelaksanaan pemungutan suara ulang atau PSU Pilkada Kabupaten Teluk Wondama. Hal itu dilakukan menyusul putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memerintah PSU di empat tempat pemungutan suara (TPS) di daerah tersebut.
"KPU provinsi bersama KPU Teluk Wondama menunggu petunjuk teknis KPU usat untuk teknis pelaksanaan PSU di empat tempat pemungutan suara atau PSU di Distrik Wasior kabupaten Teluk Wondama," ujar Paskalis, Jumat (19/3/2021).
Dia mengatakan, KPU provinsi segera melakukan rapat bersama KPU Teluk Wondama untuk kesiapan anggaran, logistik dan tempat pelaksanaan PSU.
"Amar putusan MK harus dilaksanakan dalam kurun waktu 30 hari. KPU provinsi akan mendampingi KPUD Teluk Wondama dalam pelaksanaan PSU nanti," katanya.
Hasil rapat bersama KPUD Teluk Wondama terkait PSU akan disosialisasikan kepada empat paslon yang akan ikut dalam pelaksanaan PSU ini.