Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Tegas! Polda NTT Musnahkan 6.381 Liter Miras Ilegal Hasil Operasi
Advertisement . Scroll to see content

Pemuda Mimika Menuntut Ada Larangan Total terhadap Miras

Rabu, 28 November 2018 - 15:35:00 WIB
Pemuda Mimika Menuntut Ada Larangan Total terhadap Miras
Puluhan pemuda di Mimika melakukan aksi unjuk rasa menutut dibuatnya perda yang melarang total peredaran miras. (Foto: iNews/Nathan Making).
Advertisement . Scroll to see content

TIMIKA, iNews.id - Organisasi Pemuda Papua se-Kabupaten Mimika menggelar aksi anti-minuman keras (miras) di Kantor DPRD Kabupaten Mimika, Papua, Rabu (28/11/2018). Dalam orasinya, mereka menuntut agar pengusaha menghentikan distribusi miras ke seluruh tanah Papua.

Kordinator aksi, Pendeta Desrius Adi, menyampaikan bahwa para pemuda menolak peredaran miras di Papua, khususnya Kabupaten Mimika. Karena, minuman tersebut dianggap menjadi sumber masalah kriminalitas.

"Tutup dan larang peredaran miras. Jangan ada lagi yang memproduksi dan mengonsumsi miras di tanah Papua," kata Desrius dalam orasinya di Gedung DPRD Mimika, Papua.

Dalam pantauan iNews, puluhan demonstran di sana bahkan meminta tak ada lagi peraturan daerah (perda) yang sekadar membatasi miras. Menurut mereka, regulasi soal miras harus tegas, yakni melarang secara total.

Ketua Komisi A DPRD Mimika, Saleh Alhamid mengatakan, aspirasi para pengunjuk rasa terkait larangan miras secara total akan dibahas bersama Pemerintah Kabupaten Mimika dan jajaran kepolisian.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut