Pembeli Senjata untuk KKB Ternyata Pendeta, Kerap Transaksi di Dekat Gereja
Dia telah ditetapkan DPO oleh Ditreskrimum sejak 9 Januari 2021. Penetapan tersebut sehubungan dengan keterangan tersangka kepemilikan senjata api ilegal, yakni Didy Chandra (DC) dan Fuad Arisetyadi (FA).
Dari hasil BAP terhadap Didy Candra yang menjadi tersangka jual beli senjata api dan amunisi dan ditangkap pada 21 Oktober 2020 di Nabire, diketahui Peniel Kogoya telah beberapa kali transaksi.
Pertama, dia membeli senjata jenis M4 melalui Didy Candra, diteruskan ke Fuad dan selanjutnya ke Jabir, pada bulan Juni 2019. Harga senjata api itu Rp300 juta.
Transaksi kedua, membeli senjata jenis M16 melalui Didy Candra yang diteruskan ke Fuad dan lanjut ke Jabir, pada bulan Desember 2019 dengan harga Rp300 juta.
Ketiga, memesan Senjata melalui Didy Candra, diteruskan ke Fuad dan lanjut ke Jabir, seharga Rp550 juta pada awal tahun 2020.