JAYAPURA, iNews.id - Masyarakat di seluruh tanah Papua diminta mengikuti aturan pembatasan sosial diperluas dan diperketat atau PSDD. Kebijakan ini bertujuan untuk memutus mata rantai penyebaran virus corona di daerah tersebut.
Kapolda Papua, Irjen Pol Paulus Waterpauw mengatakan, upaya menyetop penularan wabah Covid-19 dapat dilakukan dengan penanganan serentak di seluruh wilayah Papua.
52 Persen Siswa di Papua Tidak Bisa Belajar Online di Rumah
"Kemudian masyarakat harus mengikuti aturan," kata Irjen Pol Paulus di Kota Jayapura, Papua, Senin (19/5/2020).
Jumlah warga yang positif di daerah itu terus meningkat padahal sejak 26 Maret sudah diberlakukan pembatasan aktivitas masyarakat dan menutup akses darat, laut serta udara agar warga tidak berpergian ke mana-mana.
Kabar Baik, Pasien Corona yang Sembuh di Papua Bertambah Jadi 110 Orang
Saat ini, sudah terjadi penularan lokal karena hampir dua bulan tidak terjadi aktivitas keluar-masuk penumpang dari dan ke seluruh wilayah di Papua.