Masalah Tambang Rakyat Dinilai Kompleks, Kapolda Papua Barat Usulkan Tim Khusus
Menanggapi usulan tersebut, Gubernur Papua Barat Dominggus Mandacan menjelaskan bahwa pengelolaan tambang rakyat telah diatur dalam sejumlah regulasi. Di antaranya Undang-Undang Otonomi Khusus Nomor 2 Tahun 2021 serta Peraturan Daerah Khusus yang mengatur pengelolaan sumber daya di wilayah Papua.
Menurut Dominggus, Pemprov Papua Barat saat ini tengah menyusun Peraturan Gubernur sebagai dasar pengaturan lebih lanjut terkait pengelolaan tambang rakyat.
“Jika seluruh dokumen sudah lengkap, maka langkah terakhir adalah penerbitan izin pertambangan rakyat oleh gubernur sehingga ada kontribusi yang jelas antara masyarakat dan pemerintah,” katanya.
Dia juga meminta Sekda Papua Barat segera menyurati Kementerian ESDM untuk mengatur pertemuan bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah Papua Barat.
Pertemuan tersebut diharapkan dapat membahas persoalan tambang rakyat secara komprehensif agar penanganannya dapat dilakukan secara terkoordinasi.