Lirik Lagu Indonesia Raya 3 Stanza, Bangkitkan Nasionalisme dan Cinta Tanah Air
Tak butuh waktu lama bagi lagu itu untuk tersebar di masyarakat, khususnya di kalangan pergerakan nasional. Surat kabar Tionghoa berbahasa Melayu, Sin Po merupakan media yang menyebarluaskan lirik dan partitur lagu tersebut.
Pada koran Sin Po terbitan 10 November 1928, naskah lagu ciptaan WR Supratman tersebut ditayangkan dengan judul “Indonesia”.
Lagu Indonesia Raya pun selalu dinyanyikan saat kongres yang diadakan partai politik. Akan tetapi, Belanda melarang lagu ciptaan WR Supratman dinyanyikan karena dianggap membahayakan kepentingan pemerintah Belanda.
Mengutip buku WR Supratman Sang Pencipta Lagu 'Indonesia Raya', perkara tersebut akhirnya dibawa ke dalam sidang Volksraad. Hasilnya, sebagaimana ditulis dalam buku Wage Rudolf Supratman Sang Pencipta Lagu Kebangsaan Indonesia Raya, pemerintah Belanda melunakkan larangan tersebut hingga akhirnya lagu Indonesia Raya boleh dinyanyikan di ruangan tertutup saja.
Lagu kebangsaan Indonesia Raya dan penggunaannya diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1958 serta Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 Pasal 58 ayat 1 tentang Bendera, Bahasa dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan.