Kuasa Hukum Yakin Rony Omba-Marlinus Tetap Dilantik Jadi Bupati-Wakil Bupati Boven Digoel
Selain masalah formil, Said menilai aspek materil dari permohonan itu sangat kabur. Menurutnya, banyak keterangan pemohon yang tidak sinkron, mulai dari nama, jumlah suara, hingga objek yang disengketakan.
"Ini kabur tidak jelas. Dua pasangan (yang mengajukan PHPU) sama-sama melakukan hal itu. Apalagi kalau kita bedah lebih dalam, kacaunya adalah ini permohonan asal-asalan, sembrono, serampangan," katanya.
Dengan kelemahan-kelemahan tersebut, Said optimistis MK tidak akan mengabulkan permohonan PHPU. Ia meyakini putusan MK justru semakin memperkuat kemenangan pasangan calon yang diusung Partai Perindo itu.
"Pasangan Pak Rony Omba dan Pak Marlinus, akan dikukuhkan oleh Mahkamah Konstitusi dengan membenarkan keputusan KPU Boven Digoel nomor 67 tahun 2025 yaitu sebagai pasangan calon terpilih dan rakyat di Boven Digoel akan dipimpin oleh para pemimpin yang adil dan bijaksana," ucapnya.
Editor: Donald Karouw