KPU Izinkan Warga Sosialisasi Kotak Kosong, Tapi Jangan Dikampanyekan
WAISAI, iNews.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Raja Ampat memastikan kotak kosong dalam Pilkada 2020 bisa disosialisasikan. Namun warga tidak boleh menyampanyekannya karena bukan peserta.
Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Raja Ampat, Muslim Saifuddin mengatakan, mekanisme pilkada dengan satu pasangan calon diatur dalam peraturan KPU. Warga tetap punya dua pilihan, yakni pasangan calon yang sudah ditetapkan dan kotak kosong.
"Tapi kotak kosong tidak bisa dikampanyekan karena bukan peserta pemilu, tidak memiliki struktur tim, dan tidak punya visi dan misi," kata Muslim di Kota Waisai, Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat, Rabu (28/10/2020).
Kampanye hanya bisa dilakukan oleh pasangan calon yang ditetapkan KPU. Sementara warga bisa menggaungkan kotak kosong dengan metode sosialisasi bukan kampanye.
Menurut dia, sosialisasi bisa dilakukan dengan tatap muka maupun dalam bentuk menyiapkan alat peraga sosialisasi seperti baliho dan spanduk.