Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Gagal Jadi Polisi 2 Kali, Pria di Kulonprogo Menyamar sebagai Resmob untuk Curi Rokok
Advertisement . Scroll to see content

Komnas HAM soal Kerusuhan Wamena: Ada Pelanggaran HAM

Kamis, 06 April 2023 - 21:12:00 WIB
Komnas HAM soal Kerusuhan Wamena: Ada Pelanggaran HAM
Massa melakukan pembakaran kios dan rumah warga di Kota Wamena, Kamis (23/2/2023). (ANTARA/HO/Dokumen Pribadi)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Komnas HAM menyampaian Laporan Pemantauan Peristiwa Kerusuhan Wamena pada 23 Februari 2023 yang menyebabkan 11 orang meninggal dunia di Kabupaten Jayawijaya, Papua Pegunungan. Dalam laporan tersebut, terdapat sejumlah temuan pelanggaran HAM pada kasus kerusuhan Wamena.

Wakil Ketua Eksternal Komnas HAM Abdul Haris Semendawai mengatakan, penggunaan kekuatan berlebih atau excessive use of force dalam pengendalian massa pada kerusuhan Wamena, Papua Pegunungan merupakan bagian dari pelanggaran HAM.

“Penggunaan kekuatan berlebih (excessive use of force) dalam pengendalian massa yang menimbulkan korban jiwa adalah bagian dari pelanggaran HAM,” ujar di Kantor Komnas HAM, Jakarta Pusat, Kamis (6/4/2023).

Dia mengungkapkan, terdapat penggunaan kekuatan yang berlebihan dalam upaya pengendalian massa oleh anggota Polri dan TNI. Penggunaan kekuatan yang berlebihan tersebut mengakibatkan sembilan warga tertembak dan meninggal dunia, serta puluhan lainnya terluka.

Adapun dampak kerusuhan Wamena menyebabkan 11 orang meninggal dunia, 58 orang luka-luka, 920 orang mengungsi ke Kodim 1702 Jayawijaya serta kerugian materi lainnya, yaitu terbakar atau rusaknya sejumlah rumah tinggal, ruko, kios dan kendaraan bermotor.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut