Kisah Pilu Anak Oknum Pejabat Raja Ampat, Jadi Korban Kekerasan Seksual sejak Usia 5 Tahun
Sabtu, 13 Desember 2025 - 14:29:00 WIB
Selain itu, pelaku juga berpotensi dijerat UU PKDRT Nomor 23 Tahun 2004 serta Pasal 289, 290, dan 294 ayat (1) KUHP.
LBH Kasih Indah Papua memastikan akan membawa kasus ini ke tingkat lebih tinggi jika tidak ada langkah tegas.
“Kalau hari ini tidak ada tindakan, kami akan lapor ke Polda Papua Barat Daya, Komnas Perempuan, Kompolnas, dan Ombudsman,” ujar Yance.
Editor: Donald Karouw