Kibarkan Bendera Bintang Kejora, 12 Orang di Kaimana Ditangkap Polisi
KAIMANA, iNews.id – Polisi menangkap 12 orang di Kaimana, Papua Barat karena mengibarkan bendera Bintang Kejora saat merayakan HUT OPM di Lapangan Cenderawasih, Minggu (27/11/2022) sekitar pukul 13.00 WIT.
Ke-12 orang tersebut terdiri atas delapan pemuda dan empat lainnya merupakan orang tua dengan usia lanjut.
"Mereka yang diamankan, 8 pemuda dan 4 orang di antaranya merupakan orang tua yang usia lanjut," kata Kasat Reskrim Polres Kaimana, Iptu Seno Hartono Hadinoto.
Dia mengungkapkan, penangkapan 12 orang tersebut berawal dari adanya informasi masyarakat terkait kegiatan pengibaran bendera bintang kejora di lapangan sepak bola Cenderawasih.
"Kami langsung mendatangi TKP dan melakukan penahanan terhadap 12 Orang tersebut, lalu kami antarkan ke Mapolres untuk dimintai keterangan," kata Iptu Seno.