Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Candaan Berujung Maut, Mahasiswa Tewas Ditembak Petani di Sumba Barat Daya NTT
Advertisement . Scroll to see content

Kibarkan Bintang Kejora di USTJ Jayapura, 9 Orang Ditetapkan Tersangka

Selasa, 15 November 2022 - 09:49:00 WIB
Kibarkan Bintang Kejora di USTJ Jayapura, 9 Orang Ditetapkan Tersangka
Belasan mahasiswa di Jayapura diamankan karena mengibarkan bendera Bintang Kejora saat menggelar demonstrasi di USTJ. (Foto: ANTARA)
Advertisement . Scroll to see content

JAYAPURA, iNews.id - Polresta Jayapura Kota menetapkan sembilan orang sebagai tersangka pengibaran bendera Bintang Kejora di Universitas Sains dan Teknologi Jayapura (USTJ). Sebanyak lima tersangka di antaranya merupakan mahasiswa USTJ.

Selain perkara pengibaran bendera Bintang Kejora, kesembilan orang itu juga disangkakan telah menyerang aparat keamanan. 

"Selain menjadi tersangka pengibaran bendera Bintang Kejora, mereka juga disangkakan telah melakukan hal yg paling sering digunakan penyerangan terhadap aparat keamanan di kampus USTJ yang dilaksanakan Kamis (10/11/2022) lalu," kata Kapolresta Jayapura Kota Kombes Victor D. Mackbon di Jayapura, Senin (14/11/2022).

Semula, kata dia, pihaknya mengamankan 15 orang. Namun hanya sembilan orang yang ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan hasil pemeriksaan.

Adapun lima mahasiswa USTJ yang ditetapkan tersangka yaitu RNRK (23), MW (23), AH (19), TMGS (21) dan NM (23). Sedangkan empat lainnya yakni DW (19 th), YEMN (20), AFE (22) dan DT (25).

"Keempat tersangka itu bukan mahasiswa USTJ bahkan tiga orang tersangka lainnya pernah tersangkut kasus pengibaran bendera Bintang Kejora di GOR Cenderawasih yaitu YEMN (20), AFE (22) dan DT (25 th), " kata Mackbon.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut