Kembali Diaktifkan, 3 Anggota KPU Papua Langsung Fokus ke Pilkada Boven Digoel
Kamis, 15 Juli 2021 - 15:37:00 WIB
“Pada prinsipnya kami menjalankan putusan PTUN,“ kata Ilham.
Sebelumnya, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta mengabulkan gugatan mantan empat anggota KPU Provinsi Papua terhadap KPU. Majelis Hakim PTUN Jakarta menyatakan SK KP tentang pemberhentian tetap Ketua merangkap anggota dan anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi Papua Periode 2018-2023 tanggal 8 Maret 2021, dinyatakan tidak sah oleh Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
Gugatan pemohon masing-masing, Theodorus Kossay, Melkianus Kambu, Antonius Letsoin dan Zufri Abubakar dikabulkan secara keseluruhan,” kata Kuasa Hukum pemohon, Pieter Ell membaca amar putusan majelis hakim PTUN yang dibacakan, 22 Juni lalu.
Editor: Kastolani Marzuki