Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Eks Pejabat Kemensos Jadi Tersangka Korupsi Bantuan Kapal Nelayan di Ende
Advertisement . Scroll to see content

Kejar Buronan hingga ke Jayapura, Tim Kejari Sempat Dikepung OPM

Rabu, 23 Desember 2020 - 11:35:00 WIB
Kejar Buronan hingga ke Jayapura, Tim Kejari Sempat Dikepung OPM
Tim Kejari mengamankan terpidana kasus korupsi setelah berusaha mengejar pelaku hingga ke Jayapura. (Foto: Antara).
Advertisement . Scroll to see content

JAYAPURA, iNews.id - Seorang terpidana kasus korupsi di Kabupaten Polewali Mandar melarikan diri ke Kota Jayapura, Papua. Tim dari Kejaksaan Negeri Sulawesi Barat (Sulbar) yang mengejar pelaku sempat dikepung komplotan OPM.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulbar, Amiruddin mengatakan, pelaku merupakan buronan dugaan kasus korupsi PNPM Mandiri Pedesaan Kecamatan Campalagian tahun 2012 atas nama Khaeruddin.

"Tim memburu DPO hingga ke Jayapura," kata Amiruddin, Selasa (22/12/2020).

Tim mengejar Khaeruddin hingga ke Kabupaten Jayapura di wilayah Sentani, lalu ke kawasan Abepura dan Entrop, Kota Jayapura. Ketika itu tim bahkan sempat dikepung komplotan OPM, beruntung masih sempat menyelamatkandiri.

"Perburuan terhadap Khaeruddin di Papua gagal karena dia selalu berpindah-pindah," ujarnya.

Setelah sempat diburu hingga ke Papua selama 13 hari, DPO tersebut akhirnya menyerahkan diri ke Kejaksaan Negeri Polewali Mandar, pada Selasa siang sekitar pukul 14. 00 WITA.

Penyerahan diri terpidana korupsi itu lanjut Amiruddin setelah tim Kejaksaan Negeri Polewali Mandar melakukan pendekatan kepada pihak keluarga.

"Siang tadi, sekitar pukul 14. 00 WITA, DPO terpidana kasus korupsi itu menyerahkan diri ke Kejari Polewali Mandar dengan diantar keluarganya," ujar Amiruddin.

Editor: Andi Mohammad Ikhbal

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut