Kasus Video Mesum Mantan Anggota DPRD Mimika, Polda Papua Tetapkan Satu Tersangka
TIMIKA, iNews.id - Kasus video mesum yang melibatkan mantan anggota DPRD Mimika berinisial MM memasuki babak baru. Penyidik Subdit V Siber Direktorat Reserse dan Kriminal Khusus Polda Papua sudah menetapkan satu tersangka kasus tindak pidana pornografi dan Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) atas video yang viral di Mimika 11 Agustus silam.
Kabid Humas Polda Papua Kombes Pol Ahmad Musthofa Kamal mengatakan, tersangka kasus video mesum tersebut yakni atas nama AZHB alias Ida (23). Berkas perkara tersangka akan segera dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Papua dalam waktu dekat untuk diteliti lebih lanjut.
Jika berkas perkara dinyatakan lengkap, penyidik akan melanjutkan dengan pelimpahan tahap dua, yaitu tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan.
"Kami terus menyelidiki kasus ini. Sejauh ini, penyidik telah memeriksa dua orang saksi yang merupakan admin dua grup whatsApp yang menyebarkan video mesum tersebut. Penyidik mendalami dugaan keterlibatan pelaku lain," ujar Kamal saat dikonfirmasi di Timika, Sabtu (19/9/2020).
Diketahui, kasus video mesum berdurasi 58 detik ini tersebar pada empat grup WhatsApp di Kota Timika pada Selasa (11/8/2020) malam. Yaitu Grup Pesparawi, Papua Penuh Damai (Papeda), Pemda Mimika dan Grup Papua dan Solusi. Keempat akun ini dilaporkan korban MM ke Polres Mimika.