Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Bom Aktif Peninggalan PD II Dimusnahkan di Biak Numfor, Cegah Insiden Ledakan Berulang
Advertisement . Scroll to see content

Kasus Tewasnya Bripda Diego Rumaropen, Danki Brimob Wamena Direkomendasikan Dipecat

Selasa, 02 Agustus 2022 - 18:06:00 WIB
Kasus Tewasnya Bripda Diego Rumaropen, Danki Brimob Wamena Direkomendasikan Dipecat
AKP R, mantan Danki D Brimob Wamena saat menjalani Sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri di Polda Papua. (Foto : iNews/Edy Siswanto)
Advertisement . Scroll to see content

"Yang bersangkutan menyalahgunakan kewenangan dalam penggunaan senjata api yang mengakibatkan dua pucuk senpi hilang/dirampas OTK dan satu anggota bernama Diego Rumaropen meninggal dunia," ujarnya, Selasa (2/8/2022).

Lebih lanjut, pemberian keputusan rekomendasi PTDH ini sebagai bukti Polda Papua sangat tegas dalam pembinaan personel yang melakukan pelanggaran. 

"Ini bagian komitmen dari Bapak Kapolda dalam menegakkan aturan serta perwujudan dari transparansi berkeadilan sehingga dalam sidang ini juga dihadirkan perwakilan keluarga korban Bripda Diego Rumaropen untuk menyaksikan sidang secara langsung," katanya.

Dia menambahkan, setelah putusan rekomendasi PTDH, AKP R berhak mengajukan banding.

"Namun nantinya kami akan melihat, apakah banding tersebut dapat diterima atau tidak," ucapnya. 

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut