Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Gegana Sterilisasi Area Ledakan Biak, Temukan Granat Nanas dan Proyektil
Advertisement . Scroll to see content

Kasus Tewasnya Bripda Diego Rumaropen, Danki Brimob Wamena Direkomendasikan Dipecat

Selasa, 02 Agustus 2022 - 18:06:00 WIB
Kasus Tewasnya Bripda Diego Rumaropen, Danki Brimob Wamena Direkomendasikan Dipecat
AKP R, mantan Danki D Brimob Wamena saat menjalani Sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri di Polda Papua. (Foto : iNews/Edy Siswanto)
Advertisement . Scroll to see content

JAYAPURA, iNews.id - Mantan Komandan Kompi (Danki) D Brimob Wamena berinisial AKP R direkomendasikan diberhentikan secara tidak hormat (PTDH). Rekomendasi pemecatan ini berdasarkan hasil putusan Sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri.

AKP R merupakan atasan Bripda Diego Rumaropen. Dia yang mengajak almarhum ke lokasi kejadian untuk menembak sapi, namun saat itu korban diserang KKB hingga tewas di Distrik Napua, Kabupaten Jayawijaya, Sabtu (18/6/2022). Selain itu, para pelaku juga mengambil dua pucuk senjata api organik Polri.

Sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri ini dipimpin langsung Kabid Propam Polda Papua Kombes Pol Gustav R Urbinas didampingi Wakil Ketua Kompol I Made Suartika dan anggota Kompol Hermanto. Sidang dihadiri perwakilan keluarga korban almarhum Bripda Diego Rumaropen bertempat di ruang Media Center Mapolda Papua, Selasa (2/8/2022).

Gustav menjelaskan, berdasarkan Sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri, AKP R telah terbukti melakukan pelanggaran kode etik profesi Polri dan mendapatkan putusan sanksi berupa rekomemdasi PTDH. 

Menurutnya, AKP R disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf C dan l serta Pasal 10 ayat (1) huruf a Perpol Nomor 7 Tahun 2022.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut