Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Terungkap! Pasien Terpapar Virus Super Flu Meninggal di Bandung Punya Komorbid
Advertisement . Scroll to see content

Kabupaten/Kota di Papua Diminta Susun Perkada Penegakan Hukum Covid-19 di Masa Pilkada

Senin, 21 September 2020 - 14:06:00 WIB
Kabupaten/Kota di Papua Diminta Susun Perkada Penegakan Hukum Covid-19 di Masa Pilkada
Ilustrasi Pilkada Serentak 2020 di Papua. (Antara)
Advertisement . Scroll to see content

JAYAPURA, iNews.id - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua mendesak kabupaten/kota di wilayahnya segera menerbitkan peraturan kepala daerah (perkada) terkait penegakan hukum bagi pelanggar protokol kesehatanCovid-19 di masa pilkada. Dari 29 daerah di Papua, saat ini baru tiga yang sudah menyusun perkada.

"Dari 29 kabupaten juga kota, tiga di antaranya sudah menyusun perkada ini, yakni Kota dan Kabupaten Jayapura serta Biak Numfor. Yang belum memiliki perkada diharapkan segera menyusunnya," kata Asisten Bidang Perekonomian dan Kesejahteraan Rakyat Setda Provinsi Papua Muhammad Musaad, di Jayapura, Senin (21/9/2020).

Musaad mengingatkan, perkada ini harus segera disusun, terutama bagi 11 kabupaten yang akan melaksanakan Pilkada Serentak 2020 di wilayahnya. "Hal ini menjadi prasyarat untuk berlangsungnya pilkada secara aman dari Covid-19," katanya.

Menurut Musaad, meskipun nantinya ada perkada, tetap berpatokan pada Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2020. Penegakan disiplin protokol kesehatan dalam mekanisme dan tahapan pilkada sudah harus diantisipasi.

"Meskipun sudah ada pembatasan-pembatasan, harus diantisipasi supaya tidak ada masalah ke depannya," ujarnya.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut