Jual Amunisi ke KKSB di Papua, 3 WNA Polandia Dijerat Pasal Berlapis
Menurut Kamal, berdasarkan hasil pengembangan dari beberapa tersangka yang diamankan, polisi berhasil mengamankan ratusan butir amunisi di daerah Elelim, Kabupaten Yalimo, Papua.
"Tim gabungan kepolisian bergeser menuju Kota Elelim, Kabupaten Yalimo guna mengambil amunisi milik IW alias BL yang disimpan di rumahnya dan tim berhasil mengamankan amunisi sebanyak 139 butir," beber Kamal.
Selanjutnya pada Kamis (30/8/2018), perkembangan kasus tentang tindak pidana percobaan kejahatan terhadap keamanan negara, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 dan atau Pasal 110 dan atau Pasal 111 juncto 53 dan 55 KUHP dengan tiga orang tersangka berinisial JFS (WNA), Y alias NY dan SCM.
"Saat ini, untuk WNA JFS sudah ditahan di Mapolda Papua, sedangkan dua pelaku lainnya masih dilakukan penyelidikan," ucap Kamal.
Dia menuturkan, terkait kasus tersebut penyidik Direktorat Reskrimum Polda Papua telah melakukan pemeriksaan terhadap empat orang saksi. Dari tangan pelaku diamankan barang bukti berupa, satu unit ponsel merek HTC warna Hitam, sebuah sim card merek Indosat (Mentari), dokumen transkrip percakapan tersangka, dokumen tentang perjuangan TPN/OPM, 104 butir amunisi kaliber 5.56 mm, dan 35 butir amunisi kaliber 9 mm.
Editor: Kastolani Marzuki