Jadi Tersangka Korupsi, Gubernur Papua Lukas Enembe Diminta Kooperatif
JAKARTA, iNews.id - Gubernur PapuaLukas Enembe yang telah menjadi tersangka dugaan korupsi diminta kooperatif. Hal itu diingatkan KPK karena sebelumnya Lukas absen alias tidak hadir memenuhi panggilan pemeriksaan pada 12 September 2022.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, KPK telah memanggil secara patut Lukas Enembe dengan mengirimkan surat panggilan pada 7 September 2022. Namun, Lukas tidak memenuhi panggilan pemeriksaan yang diagendakan digelar di Mako Brimob Papua pada 12 September 2022.
"Pemeriksaan di Papua tersebut dimaksudkan untuk memudahkan yang bersangkutan memenuhi panggilan ini. Namun, yang bersangkutan tidak hadir memenuhi panggilan tersebut dengan diwakilkan kuasa hukumnya," ujar Ali Fikri, Senin (19/9/2022).
KPK berharap ke depannya para pihak bersikap kooperatif dalam proses penegakkan hukum ini. Yakni dengan memenuhi panggilan pada proses pemeriksaan.
KPK berencana menjadwal ulang pemeriksaan terhadap Lukas Enembe. Sebab, KPK sangat butuh keterangannya.