Jadi Otak Pembunuhan Sadis dan Penganiayaan Warga, Ketua KNPB Maybrat Ditangkap
Setelah mengumpulkan keterangan dari empat saksi termasuk tiga orang yang melihat langsung kejadian itu, polisi menetapkan Agus Sori sebagai tersangka. Menurut saksi, Agus Sori yang pertama kali menghadang korban, lalu memukuli dan membacok hingga tewas.
"Dari keterangan saksi saat kejadian tersebut, AS berperan sebagai yang menghadang korban, dan memukul pertama kali serta membacok menggunakan parang di bagian belakang kepala korban hingga meninggal dunia," kata Adam.
AKBP Adam Erwindi mengatakan, Polres Sorong Selatan sebelumnya telah menerbitkan daftar pencarian orang (DPO) terhadap Agus Sori dan delapan orang tersangka lainnya yang terlibat dalam kasus pembunuhan.
"Kami tetapkan delapan orang DPO terlibat kasus ini di antaranya, AF, YF, YF, AF, BM, RF, SM, dan MF. Saat ini anggota melakukan pengejaran. Kami minta para tersangka untuk segera menyerahkan diri," katanya.
Dia juga meminta masyarakat yang mengetahui keberadaan delapan orang tersangka tersebut segera menginformasikan kepada kepolisian. Dengan begitu, polisi bis menangkap para pelaku.
"Saya tegaskan, barang siapa yg membantu menyembunyikan tersangka lainnya juga dapat dikenakan sanksi pidana menurut KUHP," katanya.
Adam juga menegaskan, masyarakat perlu mengetahui Agus Sori ditangkap karena murni melakukan tindak pidana pembunuhan, bukan tindak pidana yang lain. "Mari sama-sama kita jaga wilayah Papua Barat agar tetap selalu kondusif," katanya.
Editor: Maria Christina