Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Tempat Hiburan Malam Jadi Pesta Gay di Karawang Ternyata Jual Minuman Beralkohol Tanpa Izin
Advertisement . Scroll to see content

Idul Fitri, Pemkab Biak Numfor Ancam Sanksi Tegas Toko Nekat Jual Minuman Beralkohol

Jumat, 22 April 2022 - 22:23:00 WIB
Idul Fitri, Pemkab Biak Numfor Ancam Sanksi Tegas Toko Nekat Jual Minuman Beralkohol
Kapolres Biak AKBP Adi Tri Widiyanto. (Foto: Antara).
Advertisement . Scroll to see content

BIAK, iNews.id - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Biak Numfor, Papua melarang peredaran dan penjualan minuman beralkohol. Larangan tersebut selama menyambut hari besar keagamaan Idul Fitri 1443 Hijriah.

Bupati Biak Herry Ario Naap mengingatkan, pemilik kios atau toko agar menaati aturan pelarangan penjualan minuman beralkohol guna menciptakan suasana kamtibmas yang aman dan kondusif selama perayaan lebaran Idul Fitri 1443 H.

"Pemkab Biak Numfor mengeluarkan surat pelarangan penjualan minuman beralkohol dalam rangka menyambut Lebaran," ujar Herry di Biak, Jumat (22/4/2022).

Dia menuturkan, jika ditemukan pengusaha kios atau toko yang kedapatan masih menjual minuman beralkohol sesuai batas waktu edaran pemkab akan dikenakan sanksi tegas sesuai hukum yang berlaku.

"Sanksi hukuman yang lainnya dapat juga dicabut izin usaha bersangkutan. Saya harap ini harus menjadi perhatian," tuturnya.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut